Jumat, 01 September 2017

Akhlaq Mulia Adalah KUNCI SUKSES Dalam Berdakwah


Oleh: Mohammad Natsir (Mantan Ketua Umum Masyumi)
"Aku hanya diutus untuk menyempurnakan keluhuran akhlaq" (HR Malik)
"Wahai Tuhan Kami. Dan bangkitlah diantara mereka seorang Rasul dari kalangan mereka, yang menyampaikan kepada mereka kitab itu, dan hikmah, dan membersihkan mereka, karena sesungguhnya Engkaulah yang Gagah, Maha Bijaksana." (Al Baqarah 129).
Sudah kita jelajahi bagaimana daya tarik lisanul hal dan uswah hasanah di bidang da'wah. Tarikan bahasanya ibarat tarikan magnet (besi berani) terhadap apa saja yang bersifat logam, yang bermutu tinggi atau yang tidak. Sumber tenaga bagi daya tarik itu tidak lagi terletak pada ilmu, dan tidak pula pada hikmah. Ilmu dan hikmah hanya pembuka jalan. Sumber tenaganya sendiri terletak pada akhlaq pribadi dari pembawa da'wah sendiri.
Akhlaq dengan mempergunakan ta'rif yang lazim, ialah: yakni, sifat yang berurat berakar pada diri seseorang, yang terbit daripadanya amal perbuatan dengan mudah, tanpa dipikir-pikir dan ditimbang-timbang lagi, secara spontan kata orang sekarang. Baik atau buruknya amal perbuatan yang terbit secara spontan itu tergantung pada baik atau buruknya akhlaq pribadi yang bersangkutan. Lisanul hal yang baik dan uswah hasanah yang menarik hanya bisa terbit dari akhlaq yang baik dan mulia, kahlaqul karimah. Begitu pula sebaliknya.
Adapun yang dibawakan seorang mubaligh adalah wahyu Ilahi dan Sunnah Rasul. Yakni barang yang hak dan murni, yang sebenarnya sudah mengandung daya dan kekuatan sendiri, ibarat singa yang bisa dilepaskan, sanggup mencari dan menaklukkan mangsanya sendiri. Akan tetapi sebelum dia dapat dilepaskan, yakni sebelum isi dari da'wah itu dapat dihidangkan dan diperkenalkan secara mendalam, mata orang, pada taraf pertama lebih banyak tertuju kepada apa yang dapat dilihat dan didengar dari hal ihwal dan sifat pribadi yang membawanya.
Penilaian orang terhadap akhlaq pribadi pembawa da'wah itu, sebagian besar mempengaruhi, malah bisa menentukan, apa akan terbukakah pintu bagi isi da'wah yang disampaikannya atau tidak. Umpamanya bagi seorang kaisar Romawi, Heraclius, sesudah dia mendengar dari Abu Sufyan, yang dikala itu belum masuk Islam, malah diantara para pemimpin Quraisy yang paling gigih memusuhi Rasulullah saw bagaimana sifat-sifat Muhammad saw beserta pengikut-pengikutnya, sudah merasa cukup untuk mengambil kesimpulan:
"…Bila semua yang engkau terangkan itu benar, niscaya ia (Muhammad saw) akan menguasai bumi yang ada di bawah telapak kakiku ini. Aku sudah tahu bahwa seorang Nabi akan datang, tapi aku tidak sangka, bahwa dia akan dibangkitkan dari kalanganmu (bangsa Arab). Sekiranya aku sampai ke tempatnya, pasti akan kuperlukan menemuinya. Dan bila aku berhadapan dengan dia, akan kubasuh kedua telapak kakinya."[1]
Yang diterangkan oleh Abu Sufyan kepada Heraclius, dalam menjawab satu rentetan pertanyaan-pertanyaan yang dikemukakan secara kategoris oleh Raja Romawi itu kepadanya, antara lain ialah bahwa:Muhammad saw tampil sebagai Rasul dari kalangan kaumnya sendiri, tidak ada diantara nenek moyangnya yang menjadi raja, tidak ada sebelumnya diantara kaumnya yang menyampaikan ajaran-ajaran seperti yang dibawakan oleh Muhammad saw
Pengikut-pengikutnya pada umumnya terdiri dari orang-orang awam yang miskin. Tidak seorangpun dari pengikutnya yang murtad lantaran tumbuh benci kepada agama itu sesudah dimasukinya, Pengikutnya tidak berkurang, malah kian hari kian besar jumlahnya tidak pernah Muhammad saw kedapatan berdusta dan Tidak pernah ia mengkhianati janji.
Yang diajarkannya ialah supaya menyembah Allah semata-mata, dengan tidak menyekutukannya dengan sesuatu apapun, melarang menyembah berhala, menyuruh menegakkan shalat, mengeluarkan zakat dan hidup bersih lahir dan batin. Bagi seorang Heraclius yang berfikir secara kritis, pengetahuan tentang akhlaq pribadi Muhammad saw (serta hal ihwal para pengikutnya) yang diperoleh dari fihak lawannya sendiri, yang demikian itu baginya sudah cukup untuk sampai kepada kesimpulan seperti yang diucapkannya itu.
Dengan demikian pintu sudah terbuka, dan kebenaran sudah sampai, yakni diterima. Adapun apakah pengakuan kepada kebenaran itu oleh seseorang, selanjutnya juga akan menjelma menjadi hidayah bagi dirinya, yang menuntun amal perbuatan dan tindak tanduknya, seterusnya, ini tidak lagi terletak dalam kekuasaan pembawa da'wah. Ini terletak di luar "wilayah da'wah" seperti yang pernah kita kemukakan terdahulu.[2]
Hutang pembawa da'wah, sebagaimana juga pembawa risalah adalah menyampaikan sehingga sampai, dalam arti yang demikian itu. Dan hutangnya juga, sekurang-kurangnya menjauhkan diri dari sisi pribadinya sendiri segala sifat-sifat dan tingkah laku yang dapat merintangi sampainya kebenaran yang dibawakanya. Soalnya bagi seorang mubaligh ialah bahwa satu kali dia melangkahkan kaki ke dalam gelanggang da'wah, maka semua mata dan telinga di sekitarnya tertuju kepada pribadinya, kepada tingkah lakunya, kepada sifat dan tabiatnya, ringkasnya kepada apa yang disebut "hidup pribadinya".
Boleh dikatakan bahwa semenjak itu, dia sebenarnya tidak lagi mempunyai hidup pribadi dalam arti yang lazim dipakai untuk orang lain. Semenjak itu dia menjadi "milik masyarakat", seorang "public person" dalam arti yang luas. Dia tidak bisa bersikap, turut saja perkataanku, jangan pedulikan bagaimana aku dan apa yang aku lakukan si samping itu! Tidak! Andaikata ada sesuatu fungsi lain dimana yang bersangkutan bisa bersikap begitu, kedudukan sebagai seorang pendukung da'wah tidak mengizinkan berpendirian demikian.
Mau tak mau gerak gerik dalam hidup pribadinya bukan saja diperhatikan, tetapi juga langsung dijadikan orang bahan perbandingan dengan apa yang dianjurkannya dan yang dilarangnya sebagai mubaligh. Apa yang dilihat dan didengar orang dari hidup pribadinya itu bisa menambah kekuatan daya panggilnya sebagai pembawa da'wah tapi bisa pula melumpuhkan daya panggilnya, yakni bila lain yang tampak dari yang terdengar.
Begitu pembawaan dari tugasnya.
Da'wah dan akhlaqul karimah adalah dua hal yang tidak bisa dipisahkan antara satu sama lain, kalau da'wah hendak berhasil. Banyak hal-hal yang sulit yang tak dapat diatasi dengan semata-mata ilmu yang kering, dapat diatasi dengan akhlaq. Sebaliknya banyak kesulitan baru yang bisa timbul bila da'wah tidak didukung oleh akhlaq.
Salah satu contoh:
Suatu hal yang karakteristik (bersifat khusus) dari pekerjaan seorang mubaligh ialah bahwa ia melakukan tugasnya dalam rangka dan suasana kemerdekaan berfikir, yang diakui dan ditegaskan oleh Risalah sendiri, sebagaimana telah dikemukakan dalam bab Fiqhud Da'wah yang terdahulu. Seorang mubaligh yang menerima kemerdekaan berfikir dan mengatakan pendapat sebagai salah satu hak asasi, dan salah satu qaidah agama, tidak usah merasa kecil hati atau hilang kesabaran, apabila dalam melakukan tugasnya ia melihat ada berbagai perbedaan pendapat di kalangan umat Islam sendiri tentang masalah agama. Yakni berupa perbedaan –perbedaan pendapat yang disebut ikhtilaf. Baik di bidang hukum fiqh ataupun dalam soal-soal yang sudah menyinggung bidang aqidah, ada yang ringan dan ada yang berat.
Sudah tentu sebagai seorang mubaligh, ia tidak bisa menghindarkan diri daripada menentukan posisinya di tengah-tengah persimpangsiuran faham dan pendapat itu. Ia seorang tempat bertanya. Dia dilarang kitman, menyembunyikan kebenaran yang dia sudah ketahui.
"Dan janganlah kamu samarkan yang benar dengan yang salah, dan (Janganlah) kamu sembunyikan kebenaran padahal engkau ketahui." (Al Baqarah 42).
Tidak ada gunanya dia bersikap pura-pura tak tahu, dia meniru-niru siasat burung unta yang terkenal itu: yakni menyurukkan kepalanya dalam pasir, supaya jangan kelihatan bahaya datang. Tidaklah selaras pula dengan tugasnya, bila ia mencoba-coba menutup rapat semua jalan bagi perbedaan faham itu sama sekali dengan alasan supaya semuanya hidup rukun, damai dan tenang.
Air yang dibiarkan tergenang dalam tebat atau balong terus menerus, tidak dialirkan, tidak ditambah, tidak dikurangi, tentu saja tenang. Tenang tapi tidak ada yang bisa hidup di dalamnya, kecuali benih dari segala macam penyakit. Bukan "ketenangan" yang semacam itu yang dikehendaki Risalah Muhammad saw. Risalah menghendaki pembersihan, menghendaki perkembangan…
Untuk ini, Risalah mewajibkan tafakkur, tadabbur, tafaqquh fid din, tafaqquh fiddunya al mutathawwirah, membukakan pintu ijtihad atas garis-garis yang tertentu, dan dengan perlengkapan alat-alat yang diperlukan untuk itu. Terkenal antara lain dalam rangka ini percakapan Rasulullah saw dengan Muadz bin Jabal, di waktu Muadz akan berangkat untuk memimpin pemerintahan daerah Yaman :…* (Dikutip dari buku Mohammad Natsir, Fiqhud Da'wah, Yayasan Capita Selecta dan Media Da'wah, 2008).n.
Oleh: Mohammad Natsir
Bertanya Rasulullah saw kepada Muadz:
"Dengan apa engkau menentukan hukum?"
Menjawab Muadz: "Dengan Kitabullah."
Rasulullah saw: "Jika engkau tidak dapati (di sana)?"
Muadz: "Dengan Sunnah Rasulullah saw"
Rasulullah saw: "Jika engkau tidak dapati ( di sana)?"
Muadz: "Aku akan berijtihad dengan pendapatku."
Rasulullah saw: "Segala puji bagi Allah yang telah menyesuaikan (pendirian) utusan Rasulullah dengan apa yang diridhai oleh Rasulullah." (HR Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Rasulullah saw menggemarkan umatnya melakukan ijtihad dalam menghadapi "perkembangan zaman yang terus beredar" ini dengan sabda:
"Barangsiapa berijtihad dan hasilnya betul, maka dia mendapat dua ganjaran dan barangsiapa berijtihad sedangkan hasilnya salah, maka dia mendapat satu ganjaran." (HR Bukhari)
Tafaqquh fiddin dan ijtihad, tidak mustahil, malah lazim menghasilkan pendapat yang berbeda-beda: Ikhtilaf.
Maka tidaklah ada hikmah dalam suatu usaha untuk membekukan amar makruf nahi mungkar, lantaran hendak mengelakkan ikhtilaf, lantaran ingin menjaga agar ketenangan jangan terganggu dengan akibat: segala sesuatu jadi tergenang, terapung tak hanyut.
Hikmah dengan membungkamkan da'wah, bukan hikmah, tapi suatu kelumpuhan; kelumpuhan yang mengakibatkan umat menjadi jumud, beku dan kesesatan terus merajalela.
Al Qur'an melukiskan sikap jumud dengan jawaban golongan yang membeku itu terhadap panggilan da'wah antara lain:
قَالُوا حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا أَوَلَوْ كَانَ آَبَاؤُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ شَيْئًا وَلَا يَهْتَدُونَ
"…Mereka berkata: Cukuplah bagi kami apa-apa yang kami dapati nenek moyang kami atasnya…" (Al Maidah 104)
قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا
"…Mereka berkata: Hanya kami hendak menurut (cara-cara) yang dilakukan oleh nenek moyang kami…"(Al Baqarah 170)
قَالُوا بَلْ نَتَّبِعُ مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آَبَاءَنَا
"…Mereka berkata: Hanya kami menurut apa-apa yang dianut oleh nenek moyang kami…" (Luqman 21)
Tidak ada larangan agama terhadap ikhtilaf yang dihasilkan oleh tafaqquh fiddin dan ijtihad. Yang merusak keutuhan umat dan lantaran itu terlarang, ialah jumud dan tafarruq, beku dan berpecah belah.
Kita sama sekali tidak harus memilih hanya salah satu dari alternatif: beku atau pecah belah. Tak ada yang harus dipilih antara jumud dan tafarruq. Kedua-duanya harus ditolak, kedua-duanya harus disingkirkan.
Semata-mata ikhtilaf tidak otomatis mengakibatkan tafarruq.
Di kalangan para shahabat pun juga terdapat ikhtilaf, perbedaan faham tentang masalah-masalah fiqh, tetapi mereka tidak pecah belah lantarannya. Mereka berpegang kepada petunjuk Risalah sendiri, bagaimana cara menghadapi sesuatu perbedaan pendapat.
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
"…Maka apabila kamu berbantahan tentang sesuatu, maka pulangkanlah kepada Allah dan Rasul." (An Nisa 59).
Dengan demikian mereka terhindar dari tafarruq.
Diantara para imam mujtahidin yang besar-besar pun ada ikhtilaf. Terdapat ikhtilaf diantara beberapa pendapat Imam Syafii dan pendapat-pendapat guru beliau, Imam Malik; antara beberapa pendapat-pendapat Imam Ibnu Hambal dengan pendapat-pendapat guru beliau, Imam Syafii; antara beberapa pendapat Imam Abu Hanifah dengan pendapat-pendapat para Imam mujtahidin yang bertiga itu (rahimahumullah).
Mereka berpegang teguh kepada pedoman yang telah dipakai oleh para shahabat. Dengan rumusan kata-kata yang terang dan dengan gaya masing-masing, mereka tegaskan kepada para murid dan pengikut-pengikut mereka, supaya jangan sekali-kali menganggap fatwa mereka sebagai suatu kata keputusan yang tidak bisa dibanding lagi, supaya bila bertemu dengan nash Al Qur'an atau Sunnah Rasul yang berlawanan dengan fatwa mereka, yang dipegang ialah Al Qur'an atau Sunnah Rasul dan fatwa merekalah yang gugur.
Kepada setiap orang yang menelaah fatwa beliau, Imam Syafii mengamanatkan pula:
"Apabila kamu menemui dalam kitabku sesuatu yang bersalah dengan Sunnah Rasulullah saw, maka berpeganglah kepada Sunnah Rasulullah saw dan tolaklah apa yang kufatwakan." (Al Baihaqi, Al Manar, jilid IV, 693).
Berkata Imam Malik bin Anas,
"Aku hanya seorang manusia, bisa salah, bisa betul; maka perhatikanlah pendapat-pendapatku; semua yang sesuai dengan Kitab dan Sunnah, perpegangilah, dan semua yang tidak sesuai dengan Kitab dan Sunnah, tinggalkanlah." (Ibn Abdil Barr, Al Manar, Jilid IV, 572).
Di waktu seorang bertanya kepada Imam Abu Hanifah bagaimanakah bila ternyata bahwa suatu fatwa beliau bersalahan dengan Kitabullah, dan bagaimana bila ternyata bersalahan dengan Sunnah Rasul. Beliau menjawab:
"Tinggalkan fatwaku lantaran (ketentuan) Kitabullah." Dan :
"Tinggalkan fatwaku lentaran (ketentuan) Sunnah Rasul saw. (Asy Syaukani, Al Qaulul Mufid 23).
Semakin tinggi mujtahid, semakin tinggi pula penghargaan mereka terhadap hak dan kesempatan untuk berijtihad bagi orang lain, baik yang sezaman dengan mereka ataupun yang datang sesudah mereka. Mereka berijtihad dengan sepenuh tenaga, dan penuh rasa tanggungjawab kepada Allah. Sebagaimana diketahui Imam Syafii tidak segan-segan mengoreksi fatwanya sendiri, bila beliau mengetahui, bahwa perlu dikoreksi. Dengan demikian ada Qaulul Qadim (fatwa yang terdahulu sewaktu di Irak) dan ada Qaulul Jadid (fatwa yang baru sewaktu di Mesir), dari Imam Syafii.
Berkata beliau,
"Tiap-tiap masalah yang sah atasnya dari Hadits Rasulullah saw dan menyalahi fatwaku, maka aku rujuk daripadanya (dari fatwaku), di waktu aku (masih) hidup dan sesudah aku mati." (Asy Syaukani al Qaulul Mufid 24).
Ruju' kembali kepada kebenaran, bila ternyata keliru, mereka anggap suatu kewajiban, satu tindakan yang mulia, bukan satu keaiban.
Perhatikan pula, bagaimana "kolegialnya" segar dan ikhlasnya hubungan pribadi diantara mereka, sekalipun terdapat perbedaan diantara fatwa-fatwa mereka dalam beberapa hal. Meriwayatkan Imam Ahmad bin Hambal,
"Telah berkata Syafii kepadaku: Bila kau mengetahui suatu hadits yang shahih, sampaikanlah kepadaku, supaya kujadikan dasar bagi fatwaku." (Al Manar IV, 694).
Sikap jiwa mereka yang bersih dalam semua hal, memang terbayang pula dalam kelaziman mereka menutup tiap-tiap fatwa mereka dengan kata-kata Wallaahu a'lam. Yakni: Inilah pendapatku, sebagai hasil dari ijtihadku, dengan sekuat daya ilmuku. Dalam pada itu Allah jua yang lebih mengetahui akan kebenaran.[i]
Sebaliknya berpantang pula mereka menggunakan kekuasaan duniawi untuk memonopoli fikiran orang banyak. Diriwayatkan bahwa pernah Khalifah Harun ar Rasyid bermaksud hendak mendekritkan fatwa Imam Malik sebagai "mazhab resmi" untuk dianut oleh seluruh warga negaranya. Tetapi Imam Malik sendiri yang tidak setuju dan melarang Khalifah berbuat begitu. (Asy Syaukani: Al Qaulul Mufid 28).
Demikianlah para imam mujtahidin menunjukkan dengan kata-kata yang terang, dan dengan contoh teladan yang amat indahnya dalam sejarah para ahli fikir dan perkembangan fikiran manusia, bagaimana yang disebut berijtihad, memeras otak mencari kebenaran, serta bertahkim kepada Kitabullah dan Sunnah Rasul bila terdapat perselisihan faham: dan apa artinya mempertahankan keyakinan sendiri serta menghormati hak orang lain untuk berbeda pendapat. Sehingga terpelihara ikhtilaf tidak mengakibatkan tafarruq, keutuhan umat terpelihara, tanpa pembekuan dan keteguhan pendirian terjelma, tanpa taasub.
Demikianlah baik para sahabat ataupun para Imam Mujtahidin sama sekali tidak mengusahakan adanya pembekuan, sedangkan ikhtilaf diantara mereka tidak mengakibatkan tafarruq.
Maka tidak ada alasan sama sekali untuk terombang ambing dua hal yang tidak harus dipilih salah satunya itu, jumud atau tafarruq. Juga para alim ulama dan muballighin kita niscaya dapat menyingkirkan kedua-duanya. Petunjuk Al Qur'an tentang bagaimana menghadapi perbedaan pendapat itu, bukan dikhususkan untuk para Sahabat dan para imam mujtahidin zaman yang silam itu saja. Al Qur'an keseluruhannya berlaku buat mereka, buat kita sekarang ini, dan buat keturunan di belakang kita. Kebekuan dan perpecahan, kedua-duanya bisa disingkirkan dengan da'wah bil hikmah dengan mauidzah hasanah, dengan mujahadah billati hiya ahsan, dan dengan sama-sama bertahkim kepada Allah dan Rasul, dengan ridha! Dan dimana perlu dengan kesanggupan untuk keluar dari sesuatu pertukaran fikiran yang belum kunjung putus, dalam suasana "Allah lebih mengetahui" dan:
"Tuhan kita akan menghimpun kita, dan akan memberi keputusan antara kita dengan benar, dan Dialah Pemberi keputusan Yang Maha Mengetahui." (As Saba' 26).
Walaupun bagaimana , tidak dengan menyambung munadzarah yang belum selesai dalam kalangan para ahli, dengan pertengkaran mulut yang tak menentu di kalangan awam.
Pernah Imam al Ghazali menasehatkan kepada mereka yang hendak memasuki pembahasan-pembahasan "khilafiyah", supaya terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan yang sudah "mutafaq alaih", yakni yang sudah tidak syak lagi, semua Umat Islam bersatu pendapat tentangnya.
Berkata beliau: "Semua ahli agama sudah sepakat, bahwa perbekalan untuk hidup akhirat adalah taqwa, dan wara' (kebersihan rohani dan kebersihan dari segala tingkah laku yang mungkar), bahwa mencari nafkah dengan jalan yang haram, memiliki harta haram, menceritakan keburukan orang lain (namimah), mencuri, berkhianat dan lain-lain hal yang terlarang oleh agama, hukumnya haram dan bahwa semua yang diperintahkan oleh agama, hukumnya wajib.
Maka apabila engkau sudah penuhi ini semua, aku akan ajarkan bagaimana jalan keluar dari kemusykilan masalah-masalah khilafiyah itu.
Tapi bila seseorang yang tidak memperdulikan kewajiban-kewajibannya yang "muttafaq alaih" ini semua, lalu bertanya-tanya kepadaku perkara soal-soal khilafiyah, dia itu bukan seorang awam (yang memang menghajatkan keterangan hukum untuk diamalkannya) tetapi seorang "jadaly", (yang suka debat berdebat) saja.
Adakah engkau melihat teman-temanmu yang sudah memenuhi (ketentuan-ketentuan) ini semua, lalu kena cekik oleh kemusykilan-kemusykilan masalah khilafiyah?", tanya Imam al Ghazali.[1]
"Hai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu sekalian ke dalam keselamatan dan jangan kamu turut langkah-langkah syaithan, karena sesungguhnya ia itu musuhmu yang nyata." (Al Baqarah 208).
Dalam hubungan dengan ayat-ayat surat al An'am 153 dan 159, Syekh Muhammad Abduh berkata antara lain:
"…Ayat-ayat ini adalah hujjah bagi ulama-ulama usul yang berkata bahwa hak itu adalah satu, tidak berbilang. Alangkah baiknya apabila mereka yang berpegang kepada usul ini, mewajibkan atas diri mereka, untuk berkumpul pada setiap kali mereka berjumpa dengan perbedaan faham, lalu membahasnya, untuk mencari kebenaran tanpa taasub dan tanpa nifaq, sehingga bila mereka dapat melihat kebenaran itu, mereka berijma' atasnya. Tetapi apabila sebagian dari mereka belum dapat melihat, maka mereka harus bertekun mencarinya dengan ikhlas, dan dan tidak ada seseorang diantara mereka memusuhi yang lain lantaran (masalah) itu, dan tidak pula menjadikannya suatu alat untuk perpecahan. Jalan hak adalah persatuan dan berserah diri (kepada Allah SWT) dan jalan-jalan syaithan adalah mengorbankan perpecahan dan permusuhan…Ini cukup diketahui di kalangan umat manusia. Hanya syaithan (senantiasa) memikat manusia kepada jalan-jalan yang ditempuhnya dan menggambarkan kepada mereka seolah-olah ada keuntungan-keuntungan dan kebaikan dalam perpecahan dan permusuhan…" Demikian Syekh Muhammad Abduh.
Maka tidaklah begitu sulit untuk mencarikan jawab bagi pertanyaan: darimana tafarruq.
Kalau kita mau mencari sumbernya secara jujur, nyatalah bahwa timbulnya tafarruq bukan saja lantaran tidak adanya hikmah dalam da'wah, tetapi terutama lantaran luputnya ikhlash, lantaran datangnya ananiyah yang menggantikan ikhlas, maka pulang kepada "tazkiyatun nafs" yang telah kita kemukakan dalam bab "Fqihud Da'wah" yang terdahulu.
Apabila sudah datang ananiyah mencampuri usaha da'wah, maka hinggaplah ria pada diri pembawa da'wah, dan taasub pada lingkungan pengikutnya. Penyakit riya disatu fihak, dan taasub di lain fihak, kedua-duanya menghalang-halangi seorang mubaligh untuk ruju' dari kekeliruan bila ada, kedua-duanya mendorongnya supaya mempertahankan tuahdan prestise diri dan golongannya, mendorongnya supaya terus pula mempertahankan tuah itu sampai jadi lebih besar lagi kalau masih bisa; kedua-duanya menutup matanya dari tempat bertahkim, yang ditunjukkan oleh Risalah, yang diperpegangi oleh para Sahabat dan para imam mujtahidin yang mukhlisin itu.
Ia lebih suka bertahkim kepada khalayak ramai yang turut menonton debat, kepada jumlah murid dan pengikut masing-masing: mana yang lebih banyak!
Para murid dan pengikutpun dibiarkan beradu antara satu sama lain, dimana saja asal bertemu, di tempat walimah, di tempat orang kematian, di pasar-pasar dan warung-warung kopi, lebih banyak bersifat perang ejekan dan cemooh, sambil membagi-bagi api neraka bagi masing-masing lawan daripada bertukar hujjah dan keterangan secara sungguh-sungguh. Segala sesuatunya demi untuk menegakkan tuah Tuan Guru masing-masing.
Adapun din, adapun agama itu sendiri sudah lama tercecer di tengah jalan. Tidak lagi dirasakan sebagai kepunyaan Allah, akan tetapi sudah seolah-olah dijadikan milik monopoli masing-masing golongan untuk melayani kepentingan golongan masing-masing.
Ini sudah bukan ikhtilaf lagi dan bukan da'wah lagi. Yang macam ini tidak ada sangkut pautnya dengan da'wah lilLah, sebagai kelanjutan Risalah Muhammad saw.
"Sesungguhnya orang-orang yang membagi agama mereka, sehingga menjadi beberapa golongan yang berpisah-pisah, bukanlah engkau (Muhammad) dari (golongan) mereka tentang sesuatu apapun." (Al An'am 159).
Ini tafarruq dan sebab-sebab tafarruq.
Bukan lantaran adanya ikhtilaf, bukan lantaran adanya da'wah. Tetapi akibat dari turut campurnya hawa nafsu dalam da'wah. Akibat menyelinapnya sifat ananiyah, dengan rentetan anak cucunya ke dalam pribadi pembawa da'wah. Ringkasnya akibat pembawa da'wah ketinggalan akhlaq.
Dalam keadaan yang semacam itu, bagaimana pula dia akan mampu menebarkan benih akhlaq di kalangan umat sekitarnya? Dan kalau para penuntun beserta para pengikut sudah sama-sama ketinggalan yang satu itu, sedangkan hawa nafsu sudah memegang kendali, tafarruq apakah yang takkan bisa terjadi sesudah itu?
Segala macam akan bisa terjadi, dalam keadaan itu, walaupun ilmu masing-masing sudah menerawang langit:
"Maka sudahkah engkau perhatikan (keadaan) orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya, dan Allah biarkan dia sesat, padahal ia tahu (bagaimana yang semestinya)" (Al Jatsiah 23).
Segala macam akan bisa tersua, kecuali kalimatullah hiyal ulya, dan pembinaan umat atas dasar kalimah itu. Oleh karena itu akhlaq adalah soko guru bagi pembangunan umat. Rasulullah saw sendiri pernah menyimpulkan tujuan seluruh Risalahnya dengan:
"Sesungguhnya aku tidak diutus, melainkan untuk menyempurnakan akhlaq yang mulia."
Risalah keseluruhannya ditujukan kepada penyempurnaan akhlaq yang mulia. Bagaimana akan melanjutkan Risalah itu dengan da'wah tanpa akhlaq pada sisi orang yang membawakan da'wah itu!
Tanpa akhlaqul karimah tak aka nada uswah yang baik, tak aka nada lisanul hal yang menarik, tak aka nada hajrun jamil, cara perpisahan yang indah, tak akan ada qaulan sadid, kata yang lurus dan tepat, keluar dari hati yang murni, tak aka nada mawaddah fil qurba, hubungan rasa ikhlas mesra dan dengan demikian, tak aka nada hikmah.
Yang akan mungkin ada hanyalah kecerdikan mempesona orang banyak, hampa dari jiwa iman dan taqwa. Dan dengan demikian yang akan mungkin ada pula, ialah semacam hiburan untuk umum, selama yang berpidato berdiri di atas mimbar, sebagaimana hiburan yang dapat dihidangkan oleh sandiwara komisi stambul, selama para pelakon bermain di atas panggung, sebelum layar diturunkan.
Tetapi bukan da'wah bilhikmah, bukan da'wah lilLah.
Akhlaqul karimah adalah tiang tengahnya da'wah.
Tidaklah pula suatu masyarakat itu menuntut supaya mubalighnya harus seperti malaikat. Mereka pun maklum bahwa mubaligh mereka bukan seorang Nabi yang ma'shum.
Yang diharapkan mereka ialah, supaya penuntun mereka itu memeloporimereka dalam perbuatan, untuk menegakkan amar makruf, yang dianjurkannya: mendahului mereka dalam menjauhkan diri dari kemungkaran yang disuruh jauhinya, mendahului mereka dalam menegakkan akhlaq dan moral yang tinggi.
Menegur Allah SWT dalam Al Qur'anul Karim:
"Adakah (patut) kamu menyuruh manusia berbuat kebaikan, padahal kamu lupakan diri kamu (sendiri), sedangkan kamu membawa kitab (agama kamu)? Kalau begitu apakah kamu tidak mau mengerti?" (Al Baqarah 44).
Yakni apakah kamu tidak mengerti, bagaimana seharusnya menjalankan tugasmu?
Diperingatkan pula selanjutnya:
"Wahai orang-orang yang beriman! Kenapakah kamu berkata apa-apa yang tidak kamu kerjakan? Besar kemurkaan di sisi Allah, lantaran kamu berkata apa yang kamu tidak kerjakan." (as Shaff 2-3).
Yakni bila kamu tidak kerjakan bermacam kebaikan yang kamu sebut-sebut (anjur-anjurkan).
Nyatalah bahwa belumlah cukup, bila seorang pembawa da'wah baru hanya membawakan ilmu, dan membawakan hikmah dalam arti cara-cara mempergunakan ilmu itu.
Berdoa Nabi Allah Ibrahim as:
"Wahai Tuhan Kami! Dan bangkitkan diantara mereka itu seorang Rasul dari (kaum) mereka, yang membacakan kepada mereka firmanMu dan mengajarkan kepada mereka Kitab itu, dan hikmah, dan membersihkan mereka, karena sesungguhnya Engkaulah Yang Gagah, Maha Bijaksana." (al Baqarah 129).
Doa Nabi Allah Ibrahim as telah terkabul dengan diutusnya Rasulullah, Muhammad saw yang membawakan kepada umatnya: ilmu (kitab), hikmah dan tazkiyah, pembersih rohani yang memancarkan akhlaqul karimah.
Maka kita berdoa kepada Allah Yang Maha Karim, semoga umat kita ini, senantiasa dikaruniai Ilahi, para pembawa da'wah yang selaku ahli waris Nabi-Nabi, memiliki ketiga-tiga unsur Risalah itu pada diri mereka: ilmu, hikmah, tazkiyatun nafs, dalam kadar setinggi mungkin yang dapat mereka miliki sebagai manusia mu'min yang mukhlish sehingga mereka sanggup menebarkan benih-benih tersebut, sebagai penawar hidup, ke dalam tubuh Umat Islam, dari masa ke masa! Amin! * (Dikutip dari buku Mohammad Natsir, Fiqhud Da'wah, Yayasan Capita Selecta dan Media Da'wah, 2008).n.

[1] Qisthasul Mustaqim, Tafsir Muhammad Abduh, jilid 3, 15.
[i] Imam Malik bin Anas, rela dihukum pukul, daripada melepaskan pendirian yang diyakininya. Imam Ahmad bin Hambal, dirantai oleh penguasa negara, Khalifah Ma'mun, lantaran tidak mau menurut perintah untuk merngubah pendiriannya mengenai suatu masalah aqidah (tentang hadits atau qadimnya Qur'an). Imam Abu Hanifah dipenjarakan oleh Khalifah al Mansur, lantaran tidak mau diangkat menjadi Qadhi. Beliau wafat dalam penjara.
[1] Shuwarun min Hayatir Rasul, Amien Dwaidar. Andaikata Heraclius sampai bertemu dengan Rasulullah saw, tentulah dia tidak akan dibiarkan memberi penghormatan semacam itu, satu perhormatan antara sesama manusia, yang walau bagaimanapun tidak dibenarkan oleh Islam.
[2] Sebagaimana diketahui, di waktu melihat bahwa para pembesar Romawi di kalangan istana menentang sikapnya itu, Heraclius khawatir akan kehilangan kekuasaannya lalu dia mundur. Tapi surat Rasulullah saw disimpannya baik-baik, tidak dirobeknya, sebagaimana dituntut oleh pembesar-pembesar istananya. Haus kepada kekuasaan duniawi juga menabirnya dari kebenaran yang sudah tampak olehnya, sebagaimana juga ketakutan dan ejekan dan cemooh orang telah menghambat Abu Thalib paman Rasulullah, untuk menerima seruan Muhammad saw. Meskipun demikian kekuasaan Heraclius tidak urung berkurang jua justru lantaran sikap yang maju mundur itu. Kaisar Najasyi yang sudah masuk Islam dengan yakin melepaskan diri dari kekuasannya, dan menghentikan pembayaran upeti kepada kerajaan Romawi. Tatkala Heraclius ditanya kenapa dia tidak bertindak terhadap Kaisar Najasyi, dia menjawab: "Seseorang menghajatkan agama, lalu dia pilih mana yang cocok. Demi Allah kalaulah tidak hendak tetap memegang kerajaanku, pasti aku akan berbuat seperti yang dilakukan oleh Najasyi." (Zaadul Maad III). Dalam pada itu apa yang diamalkan oleh Heraclius menjadi kenyataan juga. Islam berkembang juga sampai ke bumi yang pernah berada di bawah telapak kakinya itu (Syam), dan lebih luas lagi dari itu.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah